Hutang Produktif, Emangnya Ada?

Hutang sering kali dilabeli suatu hal yang negatif oleh masyarakat. Pemberian konotasi negatif tersebut dikarenakan banyaknya penggunaan hutang yang bersifat konsumtif, misalnya melakukan peminjaman uang kepada rekan yang nggan untuk dibayarkan, hutang pada pinjaman online untuk memenuhi gaya hidup, maupun melakukan cicilan atau kredit pada pihak bank yang sifatnya hanya untuk kesenangan sesaat. Jadi tidak heran jika hutang sering kali dikaitkan dengan konotasi negatif.

Pada dasarnya, tidak ada larangan terkait penggunaan hutang dalam kehidupan sehari-hari, hanya saja perlu adanya pertimbangan yang matang mengenai kelayakan memiliki hutang tersebut.

Hutang dapat dikatakan produktif apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. Tidak melebihi 30% dari total penghasilan bulanan
    Nilai 30% dari penghasilan yang diterima setiap bulan ini bertujuan agar memiliki keuangan yang sehat. Memang terbatas, tapi hal ini agar kita tetap dapat menikmati hidup. Jangan sampai hutang mempengaruhi ruang gerak dan membuat kita merasa sangat terbebani.
  2. Menghasilkan nilai tambah
    Hutang dikatakan adanya nilai tambah apabila hasil dari berhutang tersebut dapat memperoleh penghasilan. Contohnya adalah berhutang atau melakukan cicilan untuk pembelian sepeda motor karena tidak memiliki uang cash yang cukup, sepeda motor tersebut digunakan untuk menjadi driver ojek online, sehingga atas cicilan tersebut dapat menghasilkan pendapatan.
  3. Nilainya cenderung naik dimasa depan
    Hutang produktif juga memungkinkan untuk memiliki kenaikan nilai dimasa depan, seperti Kredit Usaha dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan penjelasan tersebut, nyatanya tidak semua hutang itu negatif, bukan?

Bagaimanapun jenis hutangnya, hutang harus dan wajib untuk dilunasi. Selain untuk memberikan hak orang lain, juga agar hubungan baik tetap terjalin dengan peminjam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).

Jadi, berhutang tidak dilarang, ya. Hanya saja harus terukur :)