Haruskah Kita Lapor Pajak?

Seperti yang kita ketahui, pajak adalah kontribusi wajib bagi setiap warga negara yang bersifat memaksa. Kenapa memaksa? Karena kalau tidak dipaksa, belum tentu kita memiliki keinginan untuk membayar pajak. Meskipun uang dari pajak itu digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Setelah bayar pajak, harus lapor pajak lagi?

Setelah membayar pajak yang dilakukan secara pribadi maupun dipotong pajak oleh instansi tempat bekerja (dengan adanya bukti potong) kita tetap harus lapor pajak.

Hal ini bertujuan agar adanya kesesuaian antara penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.

Kedua, pelaporan pajak tidak hanya mengenai penghasilan yang diterima, melainkan juga melaporkan harta dan kewajiban (hutang) yang dimiliki.

Misalnya, penghasilan Putri sebagai karyawan swasta dari tahun 2020 sampai sekarang adalah Rp4.000.000,- perbulan , memiliki harta berupa rumah senilai 1 miliar yang dibeli pada tahun 2021, dan memiliki mobil senilai 350 juta yang dibeli pada tahun 2022. Putri tidak memiliki hutang pada pihak manapun.

Dalam ilustrasi ini, apakah sejalan antara penghasilan dan aset yang dimiliki Putri? Tentu tidak, bukan? Sehingga Putri harus melaporkan harta atau aset tersebut beserta keterangannya.

Ketiga, dengan melakukan pelaporan pajak, tandanya kita taat pada peraturan pemerintah, apalagi jika kita memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah menjadi keharusan untuk melaporkan pajak agar tidak mendapat denda atas keterlambatan pelaporan pajak. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita menghindari terjadinya hal yang demikian.

Pelaporan pajak orang pribadi dapat dilakukan di website resmi DJP Online pada https://djponline.pajak.go.id maksimal tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022.
Yuk laporkan pajakmu segera!